WebJurnal merupakan pencatatan segala bukti transaksi keuangan dari berbagai transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu periode tertentu. ... Penyesuaiannya dilakukan setelah karyawan menerima bukti potong setoran pph 21 yang dilakukan oleh pemberi kerja, dalam hal ini perusahaan tempatnya bekerja. Setelah menyetor PPh 21 ke Negara: Piutang PPh ... WebAplikasi yang di mulai dari mencatat jurnal hingga menghasilkan Laporan Keuangan (Laporan Neraca, Laporan Laba Rugi, Laporan Laba Rugi Fiskal, Laporan Neraca Saldo, Laporan Buku Besar, Laporan Sub Ledger), juga menyediakan pelaporan Jamsostek, PPh pasal 21 (SSP, SPT, Bukti Potong, SPT Tahunan), pasal 23 (SSP, SPT, Bukti …
Mau Lapor SPT Tapi Belum Terima Bukti Potong, Begini Solusi …
WebBukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) : Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, WebMengurus BPJS Kesehatan & Jamsostek Karyawan Mengatur Jadwal Meeting & Pertemuan Dirut Dengan User Membuat Data Base Karyawan, SP, ... Input FA & Bukti Potong ke Program e-SPT Pendidikan Universitas Pamulang Gelar Sarjana Sastra 3,76. 2024 - 2024. Sedang berkuliah di Universitas Pamulang Falkutas Sastra Indonesia. ... short and long e words
Lapak Asik - BPJS Ketenagakerjaan
WebJul 12, 2024 · Law/Patents - Law: Taxation & Customs / Tax declaration. Indonesian term or phrase: Bukti potong. Bukti potong atau pungut adalah dokumen berharga untuk … Webmembuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21; melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut menggunakan kode billing dengan kode MAP dan kode jenis setoran 411121-100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April … WebApr 29, 2024 · Tata Cara Pencairan JHT Terbaru. Ida mengatakan, menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 maka tata cara pencairan JHT tidak harus menunggu hingga usia 56 tahun, setelah pensiun, atau saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Akan tetapi, Ida menyampaikan bagi para pekerja yang ingin meneruskan program JHT … short and long induction proofs